Selasa, 15 Januari 2008

tugas wajib menjelang akhir UAS

PERSPEKTIF PERSAMAAN GENDER MENURUT PANDANGAN ISLAM

A. PENGERTIAN JENDER

Kata “jender” berasal dari bahasa inggris, gender, yang berarti “jenis kelamin”. Dalam websterr’s new world dictionary, jender diartikan sebagai “perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi nilai dan tingkah laku”.
Di dalam women’s studies encyclopedia dijelaskan bahwa jender adalah suatu konsep cultural yang berupaya membuat pembedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.
H. T. Wilson dalam sex and gender mengartikan jender sebagai suatu dasar untuk menentukan perbedaan sumbangan laki-laki dan perempuan pada kebudayaan dan kehidupan kolektif yang sebagai akibatnya mereka menjadi laki-laki dan perempuan. Elaine showalter mengartikan jender lebih dari sekedar pembedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari konstruksi social-budaya. Ia menekankannya sebagai konsep analisis yang dapat digunakan untuk menjelaskan sesuatu.
Meskipun kata gender belum masuk dalam perbendaharaan kamus besar bahasa Indonesia, istilah tersebut sudah lazim digunakan, khususnya di kantor menteri Negara urusan peranan wanita dengan ejaan “jender”. Jender diartikannya sebagai “interpretasi mental dan cultural terhadap perbedaan kelamin yakni laki-laki dan perempuan. Jender biasanya dipergunakan untuk menunjukkan pembagian kerja yang dianggap tepat bagi laki-laki dan perempuan’.
Dari berbagai definisi di atas dapat disimpulkan bahwa jender adalah suatu konsep yang digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari segi social-budaya. Jender dalam arti ini mendefinisikan laki-laki dan perempuan dari sudut non-biologis.

B. JENDER MENURUT PERSPEKTIF AL-QUR’AN

Al-Qur’an tidak menceritakan secara kronologis mengenai asal-usul dan proses penciptaan laki-laki dan perempuan. Al-qur’an juga tidak memberikan pembahasan lebih terperinci tentang pembagian peran laki-laki dan perempuan. Namun tidak berarti al-qur’an tidak mempunyai wawasan tentang jender. Perspektif jender dalam al-qur’an mengacu kepada semangat dan nilai-nilai universal. Adanya kecendrungan pemahaman bahwa konsep-konsep islam banyak memihak kepada jender laki-laki, belum tentu mewakili substansi ajaran al-qur’an.
Al-Qur’an tidak menafikan adanya perbedaan anatomi biologis, tetapi perbedaan ini tidak dijadikan dasar untuk mengistimewakan jenis kelamin yang satu dengan jenis kelamin lainnya. Dasar utama hubungan laki-laki dan perempuan, khususnya pasangan suami-isteri, adalah kedamaian yang penuh rahmat (mawaddah wa rahmah). Ayat-ayat jender memberikan panduan secara umum bagaimana mencapai kualitas individu dan masyarakat yang harmonis. Al-Qur’an tidak memberikan beban jender secara mutlak dan kaku kepada seseorang, tetapi bagaimana agar beban jender itu dapat memudahkan manusia memperoleh tujuan hidup yang mulia, di dunia dan akhirat.
Keterbelakangan sekelompok manusia dari kelompok manusia lainnya menurut al-qur’an, tidak disebabkan oleh factor pemberian dari Tuhan, tetapi disebabkan oleh pilihan manusia itu sendiri. Jadi nasib baik dan nasib buruk manusia tidak terkait dengan factor jenis kelamin.
Adapun prinsip-prinsip kesetaraan jender dalam al-qur’an antara lain mempersamakan kedudukan laki-laki dan perempuan sebagai hamba Tuhan dan sebagai wakil Tuhan di bumi (khalifah Allah), laki-laki dan perempuan diciptakan dari unsure yang sama, lalu keduanya terlibat dalam drama kosmis, ketika Adam dan Hawa sama-sama bersalah yang menyebabkannya jatuh ke bumi. Keduanya sama-sama berpotensi meraih prestasi di bumi, dan sama-sama berpotensi untuk mencapai ridla Tuhan, di dunia dan di akhirat.

Senin, 05 November 2007

tugas ke 7 pengganti konsorsium stanford

Syarat dan macam-macam evaluator

Syarat – syarat yang harus di penuhi untuk menjadi seorang evaluator adalah sebagai berikut :

1. mampu melaksanakan, artinya bahwa mereka harus memiliki kemampuan untuk melaksanakan evaluasi yang didukung oleh teori dan keterampilan praktik.

2. cermat, seorang evaluator harus dapat melihat celah-celah dan detail dari program serta bagian program yang akan dievaluasi.

3. objektif, seorang evaluator tidak mudah dipengaruhi oleh keinginan pribadi, agar dapat mengumpulkan data sesuai dengan keadaannya, selanjutnya dapat mengambil kesimpulan sebagaimana diatur oleh ketentuan yang harus diikuti.

4. sabar dan tekun, agar di dalam melaksanakan tugas dimulai dari membuat rancangan kegiatan dalam bentuk menyusun proposal, menyusun instrumen, mengumpulkan data, dan menyusun laporan, tidak gegabah dan tergesa-gesa.

5. hati-hati dan bertanggung jawab, yaitu melakukan pekerjaan evaluasi dengan penuh pertimbangan, namun apabila masih ada kekeliruan yang diperbuat, berani menanggung resiko atas segala kesalahannya.

Perbedaan antara evaluator internal dengan evaluator eksternal adalah sebagai berikut :

§ Evaluator internal adalah petugas evaluasi program yang sekaligus merupakan salah seorang dari petugas atau anggota pelaksana program yang dievaluasi.

§ Evaluator eksternal adalah orang-orang yang tidak terkait dengan kebijakan dan implementasi program. Mereka berada di luar dan diminta oleh pengambil keputudan untuk mengevaluasi keberhasilan program atau keterlaksanaan kebijakan yang sudah diputuskan. Melihat bahwa status mereka berada di luar program dan dapat bertindak bebas sesuai dengan keinginan mereka sendiri maka tim evaluator luar ini biasa dikenal dengan nama tim bebas atau independent team.

tugas pengganti konsorsium stanford

Syarat dan macam-macam evaluator

Syarat – syarat yang harus di penuhi untuk menjadi seorang evaluator adalah sebagai berikut :

1. mampu melaksanakan, artinya bahwa mereka harus memiliki kemampuan untuk melaksanakan evaluasi yang didukung oleh teori dan keterampilan praktik.

2. cermat, seorang evaluator harus dapat melihat celah-celah dan detail dari program serta bagian program yang akan dievaluasi.

3. objektif, seorang evaluator tidak mudah dipengaruhi oleh keinginan pribadi, agar dapat mengumpulkan data sesuai dengan keadaannya, selanjutnya dapat mengambil kesimpulan sebagaimana diatur oleh ketentuan yang harus diikuti.

4. sabar dan tekun, agar di dalam melaksanakan tugas dimulai dari membuat rancangan kegiatan dalam bentuk menyusun proposal, menyusun instrumen, mengumpulkan data, dan menyusun laporan, tidak gegabah dan tergesa-gesa.

5. hati-hati dan bertanggung jawab, yaitu melakukan pekerjaan evaluasi dengan penuh pertimbangan, namun apabila masih ada kekeliruan yang diperbuat, berani menanggung resiko atas segala kesalahannya.

Perbedaan antara evaluator internal dengan evaluator eksternal adalah sebagai berikut :

§ Evaluator internal adalah petugas evaluasi program yang sekaligus merupakan salah seorang dari petugas atau anggota pelaksana program yang dievaluasi.

§ Evaluator eksternal adalah orang-orang yang tidak terkait dengan kebijakan dan implementasi program. Mereka berada di luar dan diminta oleh pengambil keputudan untuk mengevaluasi keberhasilan program atau keterlaksanaan kebijakan yang sudah diputuskan. Melihat bahwa status mereka berada di luar program dan dapat bertindak bebas sesuai dengan keinginan mereka sendiri maka tim evaluator luar ini biasa dikenal dengan nama tim bebas atau independent team.

Syarat dan macam-macam evaluator

Syarat – syarat yang harus di penuhi untuk menjadi seorang evaluator adalah sebagai berikut :

1. mampu melaksanakan, artinya bahwa mereka harus memiliki kemampuan untuk melaksanakan evaluasi yang didukung oleh teori dan keterampilan praktik.

2. cermat, seorang evaluator harus dapat melihat celah-celah dan detail dari program serta bagian program yang akan dievaluasi.

3. objektif, seorang evaluator tidak mudah dipengaruhi oleh keinginan pribadi, agar dapat mengumpulkan data sesuai dengan keadaannya, selanjutnya dapat mengambil kesimpulan sebagaimana diatur oleh ketentuan yang harus diikuti.

4. sabar dan tekun, agar di dalam melaksanakan tugas dimulai dari membuat rancangan kegiatan dalam bentuk menyusun proposal, menyusun instrumen, mengumpulkan data, dan menyusun laporan, tidak gegabah dan tergesa-gesa.

5. hati-hati dan bertanggung jawab, yaitu melakukan pekerjaan evaluasi dengan penuh pertimbangan, namun apabila masih ada kekeliruan yang diperbuat, berani menanggung resiko atas segala kesalahannya.

Perbedaan antara evaluator internal dengan evaluator eksternal adalah sebagai berikut :

§ Evaluator internal adalah petugas evaluasi program yang sekaligus merupakan salah seorang dari petugas atau anggota pelaksana program yang dievaluasi.

§ Evaluator eksternal adalah orang-orang yang tidak terkait dengan kebijakan dan implementasi program. Mereka berada di luar dan diminta oleh pengambil keputudan untuk mengevaluasi keberhasilan program atau keterlaksanaan kebijakan yang sudah diputuskan. Melihat bahwa status mereka berada di luar program dan dapat bertindak bebas sesuai dengan keinginan mereka sendiri maka tim evaluator luar ini biasa dikenal dengan nama tim bebas atau independent team.

Syarat dan macam-macam evaluator

Syarat – syarat yang harus di penuhi untuk menjadi seorang evaluator adalah sebagai berikut :

1. mampu melaksanakan, artinya bahwa mereka harus memiliki kemampuan untuk melaksanakan evaluasi yang didukung oleh teori dan keterampilan praktik.

2. cermat, seorang evaluator harus dapat melihat celah-celah dan detail dari program serta bagian program yang akan dievaluasi.

3. objektif, seorang evaluator tidak mudah dipengaruhi oleh keinginan pribadi, agar dapat mengumpulkan data sesuai dengan keadaannya, selanjutnya dapat mengambil kesimpulan sebagaimana diatur oleh ketentuan yang harus diikuti.

4. sabar dan tekun, agar di dalam melaksanakan tugas dimulai dari membuat rancangan kegiatan dalam bentuk menyusun proposal, menyusun instrumen, mengumpulkan data, dan menyusun laporan, tidak gegabah dan tergesa-gesa.

5. hati-hati dan bertanggung jawab, yaitu melakukan pekerjaan evaluasi dengan penuh pertimbangan, namun apabila masih ada kekeliruan yang diperbuat, berani menanggung resiko atas segala kesalahannya.

Perbedaan antara evaluator internal dengan evaluator eksternal adalah sebagai berikut :

§ Evaluator internal adalah petugas evaluasi program yang sekaligus merupakan salah seorang dari petugas atau anggota pelaksana program yang dievaluasi.

§ Evaluator eksternal adalah orang-orang yang tidak terkait dengan kebijakan dan implementasi program. Mereka berada di luar dan diminta oleh pengambil keputudan untuk mengevaluasi keberhasilan program atau keterlaksanaan kebijakan yang sudah diputuskan. Melihat bahwa status mereka berada di luar program dan dapat bertindak bebas sesuai dengan keinginan mereka sendiri maka tim evaluator luar ini biasa dikenal dengan nama tim bebas atau independent team.

Selasa, 30 Oktober 2007

wacana konsorsium stanford

REMAJA AS DIHUKUM CAMBUK DI SINGAPURA
* Kapolri: Indonesia Perlu Meniru Singapura
Singapura, Kamis
Pelaksanaan hukuman cambuk bagi Michael Fay (18) -- remaja AS
yang melakukan aksi vandalisme (perusakan) di Singapura -- akhirnya
dijalankan hari Kamis (5/5).

Kendati jumlah cambukan telah dikurangi dari enam menjadi empat
kali, pelaksanaan hukuman itu menimbulkan ketidaksenangan Amerika.
Deplu AS merencanakan untuk memanggil Dubes Singapura di Washington
guna mengungkapkan sikap pemerintahan Bill Clinton.

Sementara itu, Kapolri Jenderal (Pol) Banurusman Astrosemitro
dalam percakapan dengan wartawan Kompas Robert Adhi Ksp pada
perjalanan Phuket - Bangkok
, hari Kamis (5/5) mengemukakan,
Indonesia perlu meniru Singapura dan Malaysia yang menerapkan
hukuman cambuk bagi pelaku kriminal.

Menurut Banurusman, hukuman ini ternyata sangat efektif,
terutama untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan.
Karenanya, pihak Dewan Perwakilan Rakyat hendaknya memikirkan
penyusunan undang-undang bagi penerapan hukuman cambuk di Indonesia.

Tak seimbang
Jurubicara Gedung Putih, Dee Dee Myers mengatakan, bahwa
Clinton beranggapan bahwa hukuman cambuk itu tidak seimbang dengan
kejahatan yang dibuat. Ditambahkan, pemerintah AS kecewa mengapa
hukuman hanya diturunkan jumlahnya, sementara AS menuntut
dibatalkan. Ketika ditanya apakah hal itu akan mempengaruhi hubungan
AS-Singapura, Myers mengatakan, "Kami akan mengatakannya kemudian."

Menurut keterangan Departemen Penjara Singapura, Fay dihukum
cambuk di Queenstown Remand Prison, di mana ia menjalani hukuman
penjara empat bulan dan denda 3,500 dollar Singapura (sekitar
Rp 4,8 juta), setelah bulan Maret dinyatakan bersalah mencoret-coret
mobil dengan semprotan cat. Ia dihukum cambuk bersama dengan
sembilan orang lain. Biasanya, pelaksanaan hukuman cambuk tak
pernah diumumkan. Namun pada kasus Fay menjadi lain, karena
munculnya perhatian publik, terutama AS.

"Ia diperiksa dokter penjara setelah pencambukan dan dinyatakan
dalam kondisi yang memuaskan," ujar jurubicara Departemen Penjara.
Namun, rincian hukuman cambuk terhadap Fay itu sendiri tak
dijelaskan. Hanya sebelumnya pernah dijelaskan bahwa hukuman
biasanya dilaksanakan dengan cara narapidana diikat pada sebuah
kuda-kuda. Ikatan dilakukan pada pergelangan tangan dan pergelangan
kaki dengan memakai tali kulit (lihat sketsa-red).

Sebuah tongkat rotan, sepanjang 1,2 meter dengan ketebalan
1,3 cm, dicelupkan ke dalam air, guna mencegah terkoyaknya kulit
dan daging terhukum. Air pencelup sebelumnya juga telah dibubuhi
dengan obat antiseptik. Sipir penjara lantas mencambukkan rotan
itu di pantat telanjang terhukum, sementara petugas yang lain
menghitung. Seorang dokter memeriksa napi sebelum dan sepanjang
pencambukan guna menjamin dirinya sehat secara medis.

Jurubicara itu mengatakan, pencambukan mungkin meninggalkan
bekas memar. Tetapi, sumber lain yang kenal dengan proses pencambukan
itu mengatakan, kulit biasanya terkelupas pada setiap bagian yang
tercambuk. Luka itu berdarah dan amat sakit, serta meninggalkan
bekas codet yang permanen.

Menurut sumber itu, dibutuhkan waktu berminggu-minggu untuk
menyembuhkan luka-luka tersebut. Akibat lain, sang napi tidak akan
bisa duduk atau berbaring selama berhari-hari.

Amat terkejut
Saat pasti pelaksanaan hukuman cambuk sebelumnya tidak
diberitahukan kepada siapa pun, termasuk kepada narapida yang
bersangkutan. Bahkan, pengacara Michael Fay -- yang sempat bertemu
dengan remaja tersebut hari Kamis siang -- mengatakan, Michael Fay
tampak tidak tahu bahwa tak berapa lama lagi akan menjalani hukuman
itu.

Karena itu ayah tiri Michael Fay, Marco Chan, kepada wartawan
mengatakan bahwa istrinya, Randy Chan, amat terkejut mendengar
berita -- bahwa pencambukan telah dilaksanakan -- yang dibawa oleh
pengacara Fay. Bahkan, Randy Chan tampak sangat marah. "Saya tak
bisa bicara dengan Anda saat ini," katanya, tak lama setelah
dihubungi setelah pencambukan.
Bermanfaat untuk jera

Kapolri Jenderal (Pol) Banurusman Astrosemitro mengungkapkan
hukuman cambuk di Indonesia sebetulnya tumbuh dari keinginan rakyat.
Di beberapa daerah, hukuman semacam ini tergolong sebagai hukum adat.
Hukuman cambuk tumbuh dari bawah, dan bukan dari sistem hukum yang
datang dari badan pemerintah atau pembuat undang-undang. Karena
tumbuh dari bawah, dan diterima masyarakat, maka hukuman semacam ini
ditakuti.

Kapolri berpendapat, hukuman cambuk yang sudah diterapkan di
Singapura dan Malaysia, baik juga untuk dikaji. Hukuman ini tidak
berlaku untuk wanita dan orangtua di atas 50 tahun. Hukuman ini
hanya berlaku untuk jenis kejahatan tertentu saja, seperti
kejahatan seks. Ia berharap pihak DPR menganalisis kemungkinan
penerapan hukuman cambuk diberlakukan di Indonesia.

Sementara itu Deputi Kapolri bidang Operasi Mayjen (Pol)
Koesparmono Irsan dalam percakapan terpisah mengatakan, hukuman
rotan sebenarnya sudah ada di Indonesia. Tapi karena bertentangan
dengan tata krama hukum dan kemanusiaan, maka dihapus. Hukuman
ini pun sebenarnya dikenal dalam hukum Islam.

Hukuman cambuk dianggap berhasil menimbulkan efek jera,
seperti yang terbukti dari evaluasi Kepolisian Singapura.
Koesparmono berpendapat, hukuman cambuk ini pantas diberlakukan
terhadap anak-anak pelajar yang sering berkelahi. "Daripada
digunduli, lebih baik dirotan saja," katanya.

Sementara itu Kepala Kepolisian Singapura, Tee Tua Ba dalam
suatu percakapan dengan Kompas menjelaskan, betapa efektifnya
hukuman cambuk yang diterapkan negara itu. Para pelaku kriminal
yang terkena hukuman cambuk, ternyata jera mengalaminya sekali
lagi, sehingga mereka lebih suka masuk penjara ketimbang
dicambuk. Kecil sekali jumlah orang yang pernah dihukum cambuk,
kembali lagi melakukan kejahatan. (Rtr/AFP/AP/fit)


Senin, 22 Oktober 2007

tugas uts resensi buku eavluasi program pendidikan

Resensi buku Evaluasi Program Pendidikan

  1. Identitas buku :

Judul buku : Evaluasi Program Pendidikan “pedoman teoritis praktis bagi praktisi pendidikan”.

Nama pengarang : Prof. Dr. suharsini arikunto dan cepi safruddin abdul jabar.

Penerbit : bumi aksara.

Tahun terbit : 2004

Jumlah halaman : 152 + V111

Illustrasi kulit / sampul : sampul berwarna abu-abu campur kehijau-hijauan dengan gambar sebuah pensil yang batangnya berwarna kuning.

  1. Isi buku

- Latar belakang penulis : penulis adalah seorang yang sangat berpengalaman dalam melakukan monitoring dan evaluasi (M&E) baik dalam kegiatan nasional maupun regional. Dia juga seorang pengarang buku yang handal khususnya buku-buku bidang pendidikan, seperti : buku sosiologi dan antropologi pendidikan.

- Buku ini membahas tentang berbagai hal yang berkenaan dengan evaluasi program pendidikan. Diawali dengan bab pertama yang membahas mengenai konsep dasar evaluasi program. Bab selanjutnya mengkaji tentang model dan rancangan evaluasi program, perencanaan dan pelaksanaan evaluasi program, analisis hasil evaluasi, cara menyusun laporan evaluasi, dan pada bab terakhir membahas tentang mengenai tata tulis laporan evaluasi.

  1. Kelebihan dan kekurangan
  1. Kelebihannya : setiap bab terdapat ringkasan materi, dalam penjelasannya dapat memotivasi pembaca, covernya bagus dan simple (tidak banyak gambar).
  2. Kelemahannya : pada hal. 133-148 cetakannya tidak bagus sehingga bagi yang membecanya sulit untuk memahaminya karena tulisannya doble.

tugas link evaluasi program pendidikan

NO.

NIM

NAMA

ALAMAT BLOG

ALAMAT EMAIL

1

104018200618

LAILY WULANDARI

aqpunya.blogspot.com

lely_bungzu@yahoo.co.id

2

104018200606

ASTRI RATNANINGSIH

astriratnaningsih.blogspot.com

astry_meong2@yahoo.co.id

3

104018200638

SITI MEMAH

emaB14N.blogspot.com

ema_maniezb14n@yahoo.co.id

4

104018200646

WIDIAH

widiah.multiply.com

wid_chantiq@yahoo.co.id

5

104018200628

RATNA KOMALA

ratnakomala.blogspot.com

ratnamaniz_ratnaabl@yahoo.com

6

104018200634

SINTA DWI PERMATA

shintadp.blogspot.com

sintadpermata@yahoo.co.id

7

104018200645

TATI HILYATI

Tatihilyati.blogspot.com

dd_islands@yahoo.com

8

104018200626

MURNI DAHLENA

murni_dahlena.blogspot.com

murni_madina@yahoo.co.id

9

104018200612

EVA

efatwinss.blogspot.com

efatwinss@yahoo.co.id

10

104018200639

SITI MULYANI

mulyanimaniez.blogspot.com

moeya_86@yahoo.co.id

11

104018200627

NUR FAJRIAH.MT

nfajriah.blogspot.com

amitimas@yahoo.com

12

104018200631

RUDI PURWANTO

hunter07.blogspot.com

pak_leku@yahoo.com

13

103018227374

MOCH. FAJAR.F

fajar-23.blogspot.com

Fajarmoch@yahoo.co.id

14

100018218286

AGUS PURWANTO

ione47.blogspot.com

ikhwan_47@yahoo.com

15

103018227321

LATIF RUSDI

latifrusdi26.blogsome.com

Aries_260385@yahoo.com

16

103018227318

ISMUNANDAR

Hangnandar.blogsome.com

Hang_nandar2005@yahoo.com

17

103018227315

HIDAYATULLAH

yatselbarri.blogsome.com

yatslife@yahoo.com

18

104018200642

SUHRO WARDI

culloady.blogspot.com

culloady@6mail.com

19

104018200621

MOH.FSUZI IBROHIM

fauziibrohim.blogsome.com

fauzi .ibrohim@yahoo.com

20

104018200625

MUHYAR HARDI

hardi.blogspot.com

Edoy_aren@yahoo.com

21

104018200610

DEDE KURNIARHOMADLANA

coernia.blogspot.com

The_coernia@yahoo.co.id

22

104018200630

ROBI AMIN

OBie.blogspot.com

Rb_abie@yahoo.com

23

104018200609

DA’I

daimukmin.blogspot.com

dai_mukmin@yahoo.com

24

104018200605

AKHWANI SUBKHI

akhwanipoenya.blogspot.com

akhwani85@yahoo.co.id

25

104018200616

KAMAL BASYA

seepojhur.blogspot.com

ma2n_syaf@yahoo.co.id

26

104018200629

RIDWAN MUNANDAR

readva.blogspot.com

e_yambad@yahoo.co.id

27

104018200632

RUSTANA

papicayang.blogspot.com

mamicayang_09@yahoo.co.id

28

104018200640

SITI NURLAELA

Sitinurlaela.blogspot.com

Lalaruy@yahoo.com

29

104018200647

YUSMIATI

yusmiati.blogspot.com/yusmiati84.wordpres.com

yusmiati84@yahoo.co.id

30

104018200619

LUTHFIYAH SHOFA

luthfiahshofa.blogspot.com

luthfi_shofa@yahoo.co.id

31

104018200613

EVIYANTI

viantyfree.blogspot.com

via_cintaku@yahoo.com

32

104018200635

SITI FARHANAH

praharafk.blogspot.com

prahara_fk@yahoo.com

33

104018200604

AHMAD ZAHRUDDIN

zahruddin.blogspot.com

elzahra_zen@yahoo.co.id

34

104018200611

EDY SUDRAJAT

sucihatimu.blogspot.com

edy_suddradjat@yahoo.co.id

35

104018200620

MOH.AMIN NASRULLAH

asroel_amin.blogspot.com

aa nana_man@yahoo.co.id

36

104018200644

SUMARDI

soemardi.blogspot.com

marrrdi@yahoo.co.id

37

104018200643

SULAEMAN

aa suleman.blogspot.com

sule_almabrure@yahoo.co.id

/suleiden@yahoo.com

38

104018200637

SITI MARFUAH

marfuahtea.blogspot.com

vho2ey@yahoo.com

39

104018200633

SHOLIHIN

shoulihinmudjiono.blogspot.com

sholihinmudjiono@yahoo.co.id

40

104018200614

JAMAL RIPANI

jamalripani.blogspot.com

ar_ripani@yahoo.co.id

41

103018227332

NANI MAESAROH

nadaelislami.blogspot.com

nurfadhlah@yahoo.coms

42

104018200636

SITI JURIAH

sitijuriah.blogspot.com

siti_juriah_Bgr@yahoo.co.id